Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, yakni UMKM memiliki kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, dan pengurangan ketimpangan ekonomi. Di tengah ancaman resesi, UMKM telah berkembang menjadi penggerak ekonomi nasional dan memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa jumlah pengusaha UMKM paling besar dibandingkan dengan usaha lainnya.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada tahun 2020, UMKM memiliki kontribusi terhadap PDB sebesar 61,9% dan menyerap 97% tenaga kerja.
Walaupun menyimpan potensi besar, tetapi pengusaha UMKM memiliki banyak tantangan. Salah satunya adalah legalitas usaha dan akses pembiayaan. Saat ini masih banyak UMKM yang belum memiliki perizinan lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk juga sertifikasi, seperti Sertifikat Halal. Dalam hal pengurusan legalitas dan sertifikasi BSI memiliki kegiatan rutin yang dilakukan di ke-4 BSI UMKM Center.
[Klinik UMKM BSI UMKM Center Aceh]
[Klinik UMKM BSI UMKM Center Yogyakarta]
[Klinik UMKM BSI UMKM Center Surabaya]
[Klinik UMKM BSI UMKM Center Makassar]
Tantangan di atas membuat akses pengusaha UMKM ke layanan keuangan formal terhambat. Tercatat dari 65 juta UMKM, sekitar 44 juta di antaranya atau 67,7% belum dapat mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal (Data dari Kementerian Keuangan Ditjen Perbendaharaan BLU Pusat Investasi Pemerintah). Kondisi tersebut membuat para UMKM mengandalkan pinjaman daring, rentenir dan lembaga keuangan informal dengan bunga tinggi untuk bisa bertahan hidup dan menjalankan usahanya.
Selain legalitas, tantangan lain yang juga menjadi penghambat utama adalah keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Pelaku UMKM seringkali kurang memiliki pengetahuan dalam inovasi, riset pasar, serta adaptasi teknologi.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, pada tahun 2025, UMKM harus naik kelas dan lebih modern. UMKM juga harus dapat berkiprah di pasar digital, meskipun hal tersebut tidak mudah.
Untuk mengoptimalkan kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional, Pemerintah Indonesia terus berinovasi dengan meluncurkan program pembiayaan ultra mikro (UMi) yang dimulai pada Tahun 2017. Selain itu, perbankan di Indonesia juga turut berkontribusi menjadi fasilitator pembiayaan bagi UMKM, salah satunya Bank Syariah Indonesia (BSI). Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki peran penting dalam menyediakan solusi pembiayaan bagi UMKM. BSI menawarkan berbagai produk dan layanan yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan UMKM, serta memiliki UMKM Center yang berperan sebagai pusat inkubasi UMKM.
Produk dan Layanan Pembiayaan UMKM BSI
BSI menyediakan beragam produk pembiayaan UMKM yang sesuai dengan prinsip syariah, baik itu di segmen mikro (s.d. Rp500 juta) maupun SME (>Rp500 juta s.d. Rp25 Miliar) adapun peruntukannya sebagai berikut:
Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja UMKM, seperti pembelian bahan baku, persedian, pembayaran piutang usaha dan biaya operasional lainnya. [Pembiayaan Modal Kerja]
Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan yang ditujukan untuk investasi jangka menengah maupun panjang, seperti pembelian aset tetap, perluasan usaha, dan modernisasi peralatan. [Pembiayaan Investasi]
UMKM Center BSI
BSI memiliki UMKM Center yang tersebar di 4 (empat) kota besar, yaitu Aceh, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. BSI UMKM Center ini berfungsi sebagai pusat inkubasi UMKM, yang menyediakan berbagai layanan, antara lain:
Memberikan pelatihan dan pendampingan intensif bagi pengusaha UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.
Memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan dari BSI.
Membantu UMKM membangun jaringan dan kemitraan dengan pelaku usaha lainnya (business matching).
Memberikan konsultasi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal, legalitas usaha, digitalisasi, akses pasar (dalam dan luar negeri), kegiatan bazar/ expo (berskala daerah, nasional, dan internasional).