Hai Sobat Pelaku UMKM Jawa Timur!
BSI UMKM Center Surabaya berkolaborasi bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Pusat Kajian Halal ITS, dan Halal Center UINSA mengadakan kegiatan Klinik UMKM.
Para pelaku usaha UMKM dapat berkonsultasi dan mendaftar perihal legalitas UMKM (NIB, P-IRT, sertifikasi halal, dsb) secara langsung. Jangan khawatir sobat, kegiatan ini bersifat gratis untuk seluruh pelaku UMKM khususnya UMKM binaan dan nasabah Bank Syariah Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014, beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal paling lambat tahun 2024 yaitu:
1. Makanan & minuman
2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Bagikan berita ini kepada keluarga, rekan, dan komunitas ya!